JK: 4 Pulau Punya Aceh Berdasarkan UU dan Perjanjian Helsinki
·waktu baca 2 menit

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla buka suara mengenai sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatra Utara.
Ia menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
JK menjelaskan aturan perbatasan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada ndang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” kata JK.
Ia pun secara tegas menyatakan jika merujuk pada dokumen-dokumen tersebut, maka 4 pulau yang menjadi sengketa secara historis masuk ke wilayah Aceh Singkil.
Kita mulai ke masalahnya. Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil.
--Jusuf Kalla
Menurutnya, tidak bisa sebuah pulau dikategorikan menjadi bagian dari suatu wilayah hanya dengan melihat kedekatan geografis saja.
“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT, itu biasa,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pulau-pulau itu tidak kosong, pulau itu memiliki penduduk yang membayar pajak ke Aceh Singkil.
“Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” katanya.
Untuk itu, JK pun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik sengketa 4 pulau ini dengan sebaik-baiknya.
“Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik,” tuturnya.
