Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
JK Minta Pemda Jujur ke PNS Jika Tak Sanggup Bayar THR
5 Juni 2018 18:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah berterus terang kepada pegawainya jika tidak mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR ) Idul Fitri 2018.
ADVERTISEMENT
"Diusahakanlah tentu. Kalau memang tidak bisa ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup (membayar THR)," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Menurut JK, sudah selayaknya pemda mengurus sendiri masalah THR pegawainya. Sebab, melalui sistem otonomi daerah , pemda memiliki kewenangan dalam mengurus pemerintahannya.
"Karena pusat sudah mengalokasikan. Jangan lupa sudah lebih tinggi alokasi pemda dibanding dengan alokasi pusat," jelasnya.
"Jadi kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka itu bisa mandiri, yang dipersoalkan daerah adalah kenapa harus sama tunkin (tunjangan kinerja)? Itu memberatkan," imbuhnya.
JK mengaku sejauh ini pemerintah pusat telah mendorong daerah untuk lebih kreatif dalam memberikan THR pegawainya. Ia menyebut pemerintah pusat telah mengimbau pemda untuk menghemat pengeluaran agar bisa membayarkan THR pegawainya.
ADVERTISEMENT
"Daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perdinas (perjalanan dinas), itu bisa dihemat, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR, kan tidak besar juga," ujarnya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR Lebaran 2018 bagi aparat pemerintah dengan rincian anggaran: THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun dan THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun.
Pemberian THR bagi aparat pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Rincian alokasi serupa juga berlaku bagi pemberian gaji ke-13 serta uang pensiun ke-13. Alokasi dana gaji dan pensiun ke-13 yang akan dibayarkan pada Juli nanti ini, harapannya dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
Dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR, gaji ke-13, dan uang pensiun ke-13 keseluruhannya mencapai Rp 35,76 triliun. Pemerintah juga berharap, pengucuran dana tambahan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.