Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
JK: Pers Perlu Lakukan Internal Sensor untuk Cegah Berita Hoax
3 Mei 2017 17:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Pemberitaan bohong alias hoax menjadi salah satu perhatian dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017. Media dinilai harus berbenah secara internal untuk melawan hoax.
ADVERTISEMENT
"Harus ada internal sensor untuk hal-hal ini dan kalau hoax jangan disebarin lagi jadi kan itu ada Jawarah untuk melawan atau menghentikan, tidak menyebarkan informasi-informasi yang salah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla ditemui usai menghadiri acara Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Baca juga: Perangi Berita Hoax, JK Resmikan "Jawarah"
Kalla menilai berita hoax rentan muncul seiring kebebasan pendapat pers. Ditambah pula dengan kemajuan teknologi saat ini. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar bahwa media perlu melakukan pemilahan dalam membuat berita.
"Kebebasan berpendapat dengan teknologi yang sangat terbuka dan tinggi, bisa menimbulkan hal-hal negatif apabila kita tidak melaksanakan internal sensor masing-masing," ujar Kalla.
ADVERTISEMENT
Kalla mengaku juga pernah menjadi korban hoax, yakni soal karangan bunga yang ditujukan untuk Ahok. Kalla disebut pernah mengatakan pengiriman bunga itu tidak perlu dilakukan. Pernyataan Kalla itu beredar dalam sebuah meme yang juga memuat foto dirinya. Meme itu sempat menjadi viral di internet.
Namun Kalla menyatakan pernyataan tersebut tidak benar. "Kalau saya pribadi, kalau memang ada yang saya tahu ya saya bantah," kata dia.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah telah mengambil langkah untuk menjaga arus informasi agar tetap pada koridornya masing-masing. Kendati pers dijamin kebebasannya dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, namun Rudiantara mengatakan terdapat juga Undang-Undang ITE di luar ranah kebebasan jurnalistik yang melarang ujaran kebencian, perjudian dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada intervensi pemerintah terhadap landscape pers indonesia. Sedangkan yang tadi ditanyakan itu lebih banyak berkaitan dengan UU ITE. Di internet boleh apa saja kecuali yang dilarang sebagaimana pasal 27, 28, 29 UU ITE seperti hatespeech, penipuan, pornografi, perjudian dan sebagainya," kata Rudiantara.