JK: Presidential Treshold Tak Perlu Diubah, Tetap 20 Persen

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)

Pengambilan keputusuan RUU Pemilu terus mundur, lantaran masing-masing fraksi dan pemerintah keukeuh dengan sikap masing-masing, terutama untuk poin Presidential Treshold (PT).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perdebatan di level legislatif terkait ini merupakan hal yang biasa, dan memang butuh proses yang panjang untuk mencapai kesepakatan.

"Biar proses di DPR. Ini kan proses politik. Masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya. Pasti partai-partai yang kecil ingin (presidential treshold) rendah, partai yang besar tidak ada soal tinggi. Itu biasa," ujar JK di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Rapat Pansus RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

[Baca juga: Lobi Lagi, RUU Pemilu Molor Lagi]

Soal angka Presidential Treshold, JK tetap pada usulannya sebesar 20 persen, dengan alasan untuk menjaga kualitas pemilu. Angka dimaksud adalah jumlah kursi minimal parpol atau gabung untuk usung capres-cawapres.

"Indonesia dalam posisi ndak usah diubahlah, kan sudah dua kali pemilu juga berlangsung baik. Jadi kenapa harus diubah lagi. Itu posisi pemerintah di situ," imbuhnya.

[Baca juga: Presidential Treshold dan Ancaman Mendagri Tarik Diri dari RUU Pemilu]

Indonesia sudah dua kali berlangsung pemilu dengan cara (PT 20%) itu. Kok kenapa mesti dirobah lagi.

Rapat pansus RUU Pemilu yang sedianya sudah final kemarin, harus ditunda lagi karena lobi belum selesai hingga Senin (19/6) dengan menentukan 6 paket isu krusial.

[Baca juga: Pansus Kerucutkan Opsi RUU Pemilu Menjadi 6 Paket]