JK Sindir Agung Laksono: Silakan Usaha di Bidang Sosial Selama Tidak Pakai PMI

20 Desember 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang terpilih dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK), menegaskan PMI bukan tempat untuk berusaha. Dia lalu menyindir Agung Laksono yang membuat pengurus PMI tandingan.
ADVERTISEMENT
"Dan kepada teman-teman yang ada di sana, saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana itu boleh-boleh saja selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," kata JK usai pelantikan pengurus PMI di Kantor PMI Pusat, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/19).
Agung Laksono sebelumnya menyatakan diri sebagai Ketua Pengawas Komisi Donor Darah Indonesia (KDDI) dan bersama kelompoknya mendeklarasikan sebagai Ketum PMI yang sah—menandangi JK.
JK menuturkan permasalahan terkait kepengurusan di PMI sudah berakhir usai pihaknya menerima surat dari Kementerian Hukum.
"Jadi, persoalannya sudah selesai. Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir," tambah JK.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
JK menegaskan tidak boleh ada 2 kubu di PMI. Sehingga ia menuturkan, pihaknya telah menerima surat jawaban dari Kementerian Hukum dengan urat bernomor M.HH-AH.01-11 berisi tanggapan dan pandangan soal kepengurusan PMI.
"Nah, inti pokok daripada keputusan ini berbunyi, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," tutur JK.
Ketua Umum PMI versi Munas tandingan Agung Laksono (kiri) menerima bendera PMI saat pelantikan Pengurus PMI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO