JK soal Dewan Pertimbangan Agung: Sudah Ada Wantimpres, Masa Ada Dua?
·waktu baca 1 menit

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara terkait munculnya isu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihidupkan kembali. Menurutnya, itu tak perlu.
"Kan ada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) pengganti Dewan Pertimbangan Agung, masa ada dua," kata JK saat ditemui wartawan usai menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
JK menilai, Wantimpres sudah cukup untuk memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
"Memang begitu," kata JK saat ditanya apakah Wantimpres dinilai sudah cukup tanpa adanya DPA.
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk di masa-masa awal pemerintahan Indonesia.
Namun, DPA dihapuskan dalam perubahan keempat UUD 1945.
Secara fungsi, DPA tidak jauh berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dibentuk di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wantimpres periode saat ini dipimpin oleh Jenderal Purn. Wiranto, eks Menko Polhukam.
Sebelumnya, capres terpilih Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para presiden terdahulu yang masih ada dalam satu forum yang dinamakan Klub Presiden.
Usulan itu mendapat dukungan termasuk dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bahkan, Bamsoet mengusulkan agar Klub Presiden dijadikan lembaga formal bersama DPA.
