JK soal Potensi Migas di 4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut: Mungkin Saja Nanti Ada
13 Juni 2025 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitJK soal Potensi Migas di 4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut: Mungkin Saja Nanti Ada
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla bicara polemik 4 pulau yang sedang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla bicara polemik 4 pulau yang sedang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sebab 4 pulau ini masuk wilayah Provinsi Aceh namun diputus Kemendagri masuk Provinsi Sumut.
ADVERTISEMENT
Mencuat isu ada potensi minyak dan gas alam di 4 pulau ini. Menyikapi itu, JK mengatakan, bisa saja memang ada potensi minyak dan gas yang melimpah di sana.
Hal ini berkaca dari ditemukannya potensi gas bumi yang melimpah di kawasan lepas pantai Aceh Utara yang disebut sebagai Blok Andaman.
“Sekarang ini tidak ada. Mungkin belakangan hari ada, seperti juga di Andaman, Utara Aceh, tiba-tiba ada gas sangat besar. Siapa tahu ada, kita tidak tahu sekarang,” kata JK saat ditemui di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Menurutnya, konflik sengketa yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara tidak didasari oleh kepentingan ekonomi. Karena saat ini di pulau-pulau tersebut tidak ditemukan SDA.
ADVERTISEMENT
“Di situ kan (4 pulau) tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa, lain hari ada, tapi hari ini tidak ada,” katanya.
JK memahami mengapa masyarakat Aceh tidak setuju dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan 4 pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Aceh Singkil menjadi bagian dari Sumatra Utara.
“Jadi, bagi Aceh itu harga diri, kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK.
“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ,” sambungnya.
Adapun terkait permasalahan 4 pulau ini, Jusuf Kalla mengatakan bahwa secara historis Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan bagian dari Aceh.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” kata JK.
Menurutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara cacat formil.
“ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah Undang-undang, ya kan. walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. tapi historically,” tuturnya.
ADVERTISEMENT