Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
JNE Klaim Sudah Izin Penjaga Lahan untuk Kubur Banpres Rusak Saat Distribusi
4 Agustus 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum JNE Hotman Paris memastikan kliennya telah meminta izin ke penjaga lahan kosong yang menjadi tempat mengubur beras banpres di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Jadi JNE melihat ada tanah kosong ada pihak yang menguasai dan menjaganya dan minta izin boleh enggak dikubur, ya boleh," kata Hotman saat konferensi pers, Kamis (4/8).
Hotman mengatakan kliennya tidak sampai memastikan siapa pemilik lahannya. Sebab tujuannya tidak untuk membeli lahan tersebut.
"Karena kita kan enggak klaim kepemilikan jadi kita enggak meminta sertifikatnya atas nama siapa. Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan beras banpres yang dikubur di tanah itu dalam kondisi rusak saat proses distribusi. Beras itu dikubur agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
"Itu hanya 3,4 ton. Itu dikubur 3 meter. Artinya setelah dikubur (tidak) kelihatan lagi, tanahnya normal," kata Hotman.
Menurut Hotman, penguburan itu jadi perkara karena ada pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah. Pihak tersebut memanfaatkan penguburan banpres agar kasus sengketanya mencuat.
"Ini orang gara-gara ada sengketa perdataan dipakai isu ini agar viral. Jadi masalah kepemilikan tanah enggak ada kaitan dengan beras banpres," tegas Hotman.
Kasus penguburan beras banpres ini juga sempat diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Hasilnya polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya, Kamis (4/8).
Live Update