news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JNE Rogoh Kocek Rp 37 Juta untuk Gantikan 3,4 Ton Beras Banpres yang Rusak

4 Agustus 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris, saat konferensi pers terkait timbunan sembako, di Jet Ski Cafe, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris, saat konferensi pers terkait timbunan sembako, di Jet Ski Cafe, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
JNE mengakui mengubur 3,4 ton beras bantuan presiden (banpres) untuk masyarakat di Depok, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena beras rusak dalam proses pengiriman.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum JNE Hotman Paris mengatakan beras yang rusak tersebut telah diganti oleh kliennya. Biaya penggantiannya ditanggung sendiri oleh JNE.
Hotman menjelaskan biaya itu dipotong dari honor yang seharusnya diterima JNE dari PT SSI sebagai pihak yang bekerja sama dengan JNE untuk mendistribusikan banpres.
"Dari potongan honor kan SSI kasih kita honor, saya contohkan untuk pengangkutan ini SSI bayar kita Rp 100 juta, tapi karena kita minta beras tambahan beras dikasih ke kita seharga Rp 37 juta, jadi honor kita dipotong Rp 37 juta," kata Hotman saat konferensi pers, Kamis (4/8).
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Hotman memastikan beras pengganti itu sudah dikirimkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Depok. Untuk memastikan hal itu Hotman menunjukkan sejumlah dokumen tanda terima beras tersebut oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi beras yang dibagikan itu 6.199 ton yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak itu sudah diganti beras baru (dan) dikirimkan ke rakyat," kata Hotman.
Kasus penguburan beras banpres oleh JNE ini telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Hasilnya penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya, Kamis (4/8).