Joe Biden: Senat Tak Punya Cukup Suara Ubah Filibuster untuk Hak Aborsi

2 Juli 2022 2:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Joe Biden memberikan pidato peringatan kerusuhan pendukung Trump di US Capitol, Washington, DC. Foto: Greg Nash/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Joe Biden memberikan pidato peringatan kerusuhan pendukung Trump di US Capitol, Washington, DC. Foto: Greg Nash/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden AS Joe Biden mengatakan kepada kelompok gubernur dari Partai Demokrat bahwa tidak ada suara yang cukup di Senat untuk membatalkan filibuster untuk melindungi hak aborsi setelah Mahkamah Agung membalik putusan kasus Roe vs Wade yang telah melindungi hak aborsi di Amerika Serikat sejak 1973.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Biden telah mendesak Senat untuk mempertimbangkan menyingkirkan filibuster -- aturan supermayoritas yang mengharuskan 60 dari 100 senator untuk menyetujui sebagian besar undang-undang -- untuk menyusun perlindungan hak aborsi Roe vs Wade menjadi undang-undang.
Sebagai anggota Partai Demokrat yang menghabiskan 36 tahun kariernya di Senat, Biden lama mendukung filibuster namun telah lebih terbuka untuk mengubahnya karena Partai Republik memblokir sejumlah inisiatif utamanya, termasuk RUU Hak Suara.
"Seperti yang saya katakan kemarin, filibuster seharusnya tidak menghalangi kita (untuk mengkodefikasi Roe menjadi hukum federal)," kata Biden dalam pertemuan virtual dengan gubernur negara bagian, termasuk New York dan California, di mana aborsi tetap legal, Jumat (1/7).
Biden pada Kamis (30/6) mengusulkan agar senator AS dapat menghapus filibuster untuk melindungi hak aborsi, namun usulan itu ditolak oleh para pembantu anggota parlemen utama Demokrat.
ADVERTISEMENT
Sementara pada Jumat, Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan bahwa "hanya sejumlah negara bagian" yang harus menjaga kesehatan wanita di seluruh negeri. Setelah keputusan MA pada 24 Juni, 13 negara bagian melarang atau secara ketat membatasi prosedur di bawah apa yang disebut "undang-undang pemicu".
"Ada tekanan seperti itu di luar sana," kata Hochul.
"Ini adalah urusan hidup dan mati wanita Amerika," lanjutnya.
Roe vs Wade sebelumnya dapat menghalangi undang-undang federal dan negara bagian untuk mencampuri hak perempuan AS terkait akses aborsi. Namun dengan dibatalkannya keputusan ini, negara bagian dapat menerapkan kembali hukum larangan aborsi yang berlaku di wilayah mereka.
Kini, kelompok aktivis hak aborsi berlomba-lomba menghadap ke pengadilan negara bagian demi menghalangi upaya politikus Republik memperluas larangan aborsi ke semua negara bagian Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT