Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng , dan mantan terpidana kasus pembunuhan, John Refra alias John Kei , bergabung ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kabar ini disampaikan Ketum PKPI Diaz Hendropriyono pada acara Natal PKPI, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
Ninoy Karundeng pun membenarkan telah bergabung ke PKPI . Melalui PKPI, ia ingin menjaga Pancasila dan berkomitmen pada bangsa.
"Betul. Karena PKPI memiliki komitmen kebangsaan yang kuat untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," kata Ninoy kepada kumparan, Senin (20/1).
Selain itu, Ninoy juga membenarkan John Kei telah menjadi kader PKPI bersamanya.
"Betul Bung John Kei diperkenalkan kepada para kader, simpatisan, dan pengurus PKPI," katanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekjen PKPI, Verry Surya Hendrawan, mengatakan, John Kei tertarik bergabung ke PKPI lantaran mengidolakan sosok A.M. Hendropriyono.
"John Kei sejak muda telah mengidolakan tokoh Kopassus, Jenderal Purnawirawan TNI Profesor Doktor A.M. Hendropriyono, yang kebetulan adalah juga Dewan Pembina dan Kehormatan PKPI," kata Verry.
Verry menjelaskan, baik John Kei maupun Ninoy Karundeng memiliki kesamaan pandangan mengenai PKPI. Menurut Verry, keduanya melihat PKPI sebagai partai yang menjunjung tinggi keberagaman, mengedepankan toleransi, dan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila.
ADVERTISEMENT
“Ini berarti Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono adalah sosok muda yang visioner, berwawasan luas, cerdas, luwes bergaul, dan dapat diterima oleh semua kalangan.” Kata Verry.
Ninoy Karundang dikenal karena kasus penculikan oleh sekelompok massa saat aksi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat September 2019 lalu.
Sementara itu, John Kei merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. John Kei bebas bersyarat terhitung mulai 26 Desember 2019.