John Kei Ditangkap Polisi, Bagaimana Nasib Pembebasan Bersyaratnya?

22 Juni 2020 10:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
zoom-in-whitePerbesar
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
John Refra alias John Kei kembali menjadi sorotan. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pengrusakan serta penganiayaan di daerah Tangerang dan Cengkareng Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
John Kei masih menjalani pemeriksaan polisi. Sementara polisi juga belum menjelaskan statusnya.
John Kei ialah terpidana kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Ia dihukum selama 16 tahun, tapi ia bebas pada akhir 2019. Namun, ia bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat.
Dengan adanya kasus kembali, bagaimana nasib Pembebasan Bersyarat John Kei? Apakah dapat dibatalkan?
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan bahwa John Kei masih dalam program Pembebasan Bersyarat.
Menurut dia, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengecek soal kasus yang diduga baru saja menjerat John Kei.
Namun, ia belum menjelaskan soal kemungkinan pencabutan Pembebasan Bersyarat itu.
"Kita tunggu hasil koordinasi dari PK Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
"PK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan," imbuh dia.
John Kei merupakan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Merujuk pada hukuman itu, maka John Kei seharusnya dihukum hingga 2028. Namun ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
Berbekal hal tersebut, John Kei mendapat Pembebasan Bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan hingga ia bebas murni. Pembebasan Bersyarat didapat John Kei setelah ia dinilai memenuhi beberapa syarat. Salah satunya sudah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat juga dapat dicabut Menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat. Hal itu termuat dalam Pasal 44 ayat (2).
Sementara Pasal 46 menyebut ada 3 ketentuan yang dimaksud, yakni:
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: