Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejagung Minta Pembangunan Tower BTS Dituntaskan

18 Mei 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS XL di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). Foto: Yusran Uccang/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS XL di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). Foto: Yusran Uccang/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun itu. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka Johnny G Plate sebaiknya tak menjadi penghalang dalam menyelesaikan proyek tower BTS tersebut.
Dia menilai pembangunan tower BTS sangat perlu untuk mendukung kemajuan daerah tertinggal.
“Kita akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” kata Febrie lewat keterangannya, Kamis (18/5).
Febrie menuturkan, banyak daerah tertinggal kesulitan mengakses internet. Ini terlihat saat masa puncak pandemi COVID-19 yang mengharuskan proses pembelajaran secara daring. Karena sulit jaringan internet, ada yang terpaksa memanjat pohon dan naik ke bukit.
ADVERTISEMENT
“Seperti dulu waktu zaman COVID-19, masih ada masyarakat yang naik ke pohon dan bukit untuk dapat sinyal, kita sebagai bangsa yang besar tidak mau lagi lah seperti itu, ini harus kita laksanakan dan Jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” ujarnya.
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022, telah ditingkatkan ke penyidikan pada 30 November 2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS ditargetkan berdiri di 4.200 lokasi, rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut tampak dari fiktifnya studi kelayakan. Studi kelayakan itu dibuat oleh tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu. Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Nilainya hingga Rp 8.032.084.133.795.
ADVERTISEMENT
Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Terkait penetapan tersangka dan penahanannya ini, pihak Plate belum memberi komentar. kumparan coba menghubungi pengacaranya tapi belum ada respons.