Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Joint Forces Mabes Polri-Australia Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional
23 Juli 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wanita berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) dengan mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.
ADVERTISEMENT
Kasus itu merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dengan kode 'Operation Mirani'.
"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, pada Selasa (23/7).
Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima Polri dari AFP pada September 2023 lalu mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK. Polisi pun akhirnya menangkap FLA di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan FLA, wanita asal Indonesia yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman. ALS berperan sebagai koordinator tempat prostitusi atau muncikari di Sydney.
"SS Alias Batman ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," ujar dia.
Kirim 50 Wanita Indonesia ke Australia Sejak 2019
Menurut Djuhandani, FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak tahun 2019. Total, sejak tahun 2019, terdapat 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan.
"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update