Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Jokowi Absen di Sidang Ijazah dan Esemka, Pengacara: Melayat Paus ke Vatikan
24 April 2025 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) absen dalam sidang perdana dalam dua gugatan perdata yang dilayangkan pada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Dua perkara gugatan tersebut adalah wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu SMAN 6 Solo.
Jokowi absen sidang karena terbang ke Vatikan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. Informasi ini diungkapkan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, pada awak media di PN Surakarta.
“Beliau (Jokowi) posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat (tugas sebagai) utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan atau melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," kata Irpan di PN Surakarta, Kamis (24/4).
Meski demikian, dalam gugatan perdata, Jokowi tak wajib hadir, bisa diwakili oleh pengacaranya.
Penunjukan Jokowi untuk melayat Paus diumumkan oleh Mensesneg pada Rabu (23/4) kemarin. Selain Jokowi, yang ditugaskan adalah Wamenkeu Tommy Djiwandono yang juga keponakan Prabowo, Menteri HAM Natalius Pigai, dan eks Menteri ESDM Ignasius Jonan yang juga Ketua Panitia Kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta September 2024.
ADVERTISEMENT
Rombongan ini berangkat ke Vatikan pada Kamis (24/4) atau paling lambat Jumat besok. Adapun pemakaman Paus dilakukan pada Sabtu (26/4).
Bersedia Dimediasi
Irpan mengatakan pihaknya bersedia dimediasi dalam dua perkara gugatan perdata tersebut. Namun, sebelum itu dilakukan perlu melihat isi mediasi yang ditawarkan untuk disampaikan pada Jokowi.
“Kami perlu tahu isi mediasi yang disampaikan penggugat untuk saya koordinasikan pada Jokowi,” katanya.
Gugatan Ijazah SMAN 6 Jokowi
Gugatan soal ijazah Jokowi dilayangkan oleh tim pengacara Solo. Gugatan tersebut berkaitan tentang keaslian ijazah SMAN 6 Solo.
Koordinator Tim, M Taufiq, mengatakan ada empat tergugat dalam gugatan yang telah diajukannya di PN Solo. Meraka adalah Presiden ke-7 Jokowi, KPU RI, SMAN 6 Solo, dan Universita Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
Taufiq mempertanyakan ijazah SMAN 6 Jokowi karena sepengetahuannya SMA tersebut kala itu namanya masih SMPP.
“Saya menggugat karena kita menemukan satu fakta bahwa Jokowi itu ijazah SMA-nya mengatakan dari SMA 6 Kota Surakarta. Padahal kami menemukan teman seangkatan pak Jokowi, ijazahnya bukan SMAN 6, melainkan SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ujar Taufiq pada jurnalis di PN Surakarta, Senin (14/4).
Dia menyebut SMAN 6 turut masuk pihak tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut. Sementara untuk KPU, dalam hal ini lemah dalam melakukan verifikasi pencalonan capres.
“KPU itu kan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya fotocopy yang dilegalisir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Untuk pihak UGM, kata dia, digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana (S1) dan gelar yang kepada orang yang lulusan SMA tidak beres.
“Tidak menutup kemungkinan, insinyur-nya tidak beres. Kita gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo," ucap dia.
Gugatan Wanprestasi Esemka
Sedangkan soal wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Jokowi, penggugatnya adalah Auffa Luqmana — calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo.
Aufaa Luqmana adalah anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibirru — pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya mempermulus langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres lewat Putusan 90.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
ADVERTISEMENT
Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” ujar Arif.