Jokowi Akan Kumpulkan Menteri Guna Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keterangan Pers Presiden Jokowi usai menerima laporan Tim PPHAM di Istana. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan Pers Presiden Jokowi usai menerima laporan Tim PPHAM di Istana. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Presiden Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa dan sangat menyesalkan hal itu.

Pernyataan ini merespons laporan tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (Tim PPHAM) pimpinan Makarim Wibisono yang dibentuk berdasar keppres.

Jokowi meminta Menkopolhukam Mahfud MD — yang juga Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM — untuk mengawal langkah-langkah konkret pemulihan hak para korban.

“Dalam waktu dekat Presiden nanti akan mengundang menteri-menteri terkait: Menteri Sosial, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pendidikan, dan lain-lain. Ya, akan diundang untuk diberi tugas berdasar rekomendasi ini,” kata Mahfud usai mendampingi Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1).

“Yang bidang pendidikan, yang bidang sosial, yang PUPR, yang beasiswa ini dan seterusnya, yang kesehatan karena juga banyak rehabilitasi fisik juga ditemukan di beberapa tempat,” terang Mahfud.

kumparan post embed
Aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Pelanggaran HAM Berat" di Aksi Kamisan ke-573 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Ke depan, Mahfud menekankan agar sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat tak diidentikkan dengan kelompok masyarakat tertentu.

“Ada orang yang masih didiskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Dan yang perlu ditekankan jangan lagi-lagi menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, menghidupkan komunis, enggak. Justru ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada 4 (kasus) yang basisnya itu Islam,” beber Mahfud.

Upacara peringatan 24 tahun Tragedi 12 Mei 1998 Trisakti di Lapangan Parkir Ged Syarif Thayeb Kampus A Universitas Trisakti, Grogol Jakarta Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

12 Pelanggaran HAM Berat

Dalam pidato sebelumnya, Jokowi memberi tugas Mahfud mengawal upaya-upaya konkret pemerintah.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menjabarkan ada 12 peristiwa yang masuk dalam pelanggaran HAM berat. Berikut daftarnya:

  • Peristiwa 1965-1966

  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

  • Peristiwa Talangsari Lampung 1989

  • Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989

  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1979

  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999

  • Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

  • Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999

  • Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

  • Peristiwa Wamena di Papua 2003

  • Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003