PPHAM Rekomendasikan Negara Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diplomat Senior Makarim Wibisono. Foto: Agritama Prasetyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diplomat Senior Makarim Wibisono. Foto: Agritama Prasetyanto/kumparan

Tim Penyelesaian Non-Yusidisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (Tim PPHAM) merekomendasikan negara agar mengakui pelanggaran HAM Berat masa lalu dan meminta maaf.

Hal ini disampaikan Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono seusai bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

“Intinya bagaimana kasus ini diakui oleh negara. Kalau kita lihat kan sampai sekarang tidak ada satu pun pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM,” kata Makarim usai penyerahan laporan PPHAM ke pemerintah, Kamis (29/12).

Tim PPHAM sambangi kantor Kemenkopolhukam. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Selain itu, Makarim juga meminta agar negara melalui Presiden Jokowi meminta maaf atas pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, pelanggaran HAM sudah terjadi di beberapa daerah, tetapi negara tak pernah mengakuinya.

kumparan post embed

“Tapi kan enggak ada sama sekali negara melihat, apakah ini pernah kejadian, tidak pernah. Itu yang paling pertama. Kalau soal-soal lebih lanjut itu kan nanti tahap-tahap lebih lanjut,” ungkap Makarim.

“Tapi yang paling penting bagi korban itu adalah bahwa masalah ini diketahui, diakui oleh negara, dan negara bisa meminta maaf terhadap hal ini kan. Tentu saya rasa, tapi itu sama sekali sangat bergantung pada respons Bapak Presiden terhadap hal ini,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan isi detail laporan Tim PPHAM tak akan dibuka ke publik, namun dia akan menyampaikan kepada Presiden Jokowi terlebih dahulu.

“Isinya tidak dibuka hari ini, tapi akan disampaikan dulu kepada Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum Presiden membacanya, atau sebelum Presiden menerimanya,” ujar Mahfud.