Jokowi Belum Putuskan Dewan Pengawas KPK: Masih Disaring

UU KPK hasil revisi, UU Nomor 19 tahun 2019, telah berlaku sejak 17 Oktober lalu. Salah satu poin di UU KPK baru itu terkait keberadaan Dewan Pengawas.
Istana sebelumnya menyebut pelantikan Dewan Pengawas akan berbarengan dengan pimpinan KPK pada 21 Desember. Namun hingga saat ini, Presiden Jokowi menyatakan nama 5 anggota Dewan Pengawas masih belum diputuskan.
"Masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg, jadi belum ada proses finalisasi. Masih masukan-masukan (soal nama) yang sangat banyak," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Jokowi menyebut dalam proses penyaringan, pemerintah ingin nama-nama yang nantinya dipilih benar-benar memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"(Selain itu) memiliki pengalaman di bidang hukum pidana, juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting," ucapnya.
"Ini masih proses berjalan. Kita masih (penyaringan), tanggal 20-an (dilantik) kan," lanjutnya.
Sebelumnya juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan Jokowi tak akan memilih sosok yang masih aktif sebagai penegak hukum. Meski dalam Pasal 69A ayat (2) UU KPK yang baru, dimungkinkan memilih penegak hukum aktif, asalkan berpengalaman minimal 15 tahun.
Paling tidak, lanjut Fadjroel, Jokowi akan memilih pensiunan penegak hukum.
"Sangat dimungkinkan (pensiunan penegak hukum). Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11).
"Hukum dan non hukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," lanjutnya.
