Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan ini nantinya bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan berada di bawah koordinasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, disebutkan badan ini merupakan lembaga pemerintah dan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Selain itu disebutkan bahwa Kepala Badan ini akan dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sehingga Wishnutama juga akan menjadi Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selain menjadi menteri. Dalam penyelenggaraan tugasnya, Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, dan 10 deputi.
"Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Pasal 5 Perpres itu.
"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Pasal 6 Perpres itu.
Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa tugas utama badan ini adalah membantu Presiden Jokowi dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
ADVERTISEMENT
Pembentukan badan ini menjawab teka teki soal bagaimana nasib Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang di periode sebelumnya dipimpin oleh Triawan Munaf. Usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Mensesneg Pratikno pernah menyebutkan bahwa Bekraf dibubarkan karena fungsinya melebur dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun, kini Presiden Jokowi membentuk badan baru yang fungsinya kurang lebih sama dengan Bekraf tapi dengan penambahan fungsi pariwisata.