Jokowi Bentuk Pansel Hakim MK Pengganti I Dewa Gede Palguna

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun

Presiden Jokowi telah menunjuk 5 orang sebagai Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ialah Harjono selaku Ketua Pansel serta Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Alexander Lay, dan Eddy Hiariej masing-masing sebagai anggota.

Pansel itu dibentuk untuk mencari pengganti hakim MK yang pensiun pada Januari 2020, I Dewa Gede Palguna.

"Pada Januari tanggal 7 itu satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purnatugasnya yaitu Bapak Dr Dewa Gede Palguna. 7 Januari nanti akan sudah 5 tahun jabatannya. Oleh karena itu harus diganti," ujar Harjono kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (12/11).

"Maksimal masa jabatan hakim (MK) itu dua kali. Nah Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar, lalu periode yang sekarang ini, sudah habis," sambungnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO

Harjono pun mempersilakan setiap warga negara yang memiliki kapasitas sebagai hakim MK agar mendaftar. Harjono mengatakan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 18 hingga 30 November.

Harjono mengatakan pendaftar bisa mengirim berkas pendaftaran melalui alamat email panselmk2019@setneg.go.id atau melalui pos ke Gedung 1 Lantai 2, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat.

"Ada dua jalur bisa perorangan dan juga bisa diajukan oleh instansi-instansi tertentu. Mungkin ini universitas atau kelompok masyarakat bisa juga mencalonkan siapa yang dianggap untuk bisa memiliki kriteria sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," beber Harjono.

Adapun soal persyaratan sebagai calon hakim MK, kata Harjono, bisa dilihat di situs www.setneg.go.id.

Lebih lanjut, Harjono mengatakan nama-nama yang diseleksi nantinya diserahkan ke Jokowi pada 18 Desember 2019.

Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan

"Kita sodorkan ke presiden nama itu, nanti presiden yang akan menentukan siapa nama yang akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi," tutup Harjono.

Berikut proses seleksi hakim MK:

Pendaftaran: 18-30 November 2019

Tes Tertulis: 2 Desember 2019

Tes Wawancara dan Kesehatan: 11-12 Desember 2019