Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Jokowi Bisa Kampanye dan Memihak, Istana Bandingkan dengan Megawati dan SBY
25 Januari 2024 10:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (25/1).
Namun, Jokowi tidak boleh menggunakan fasilitas negara jika ikut berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Jokowi harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," jelasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi bukanlah hal yang baru. Bahkan, presiden-presiden sebelum Jokowi juga menunjukkan posisi politik yang jelas di pilpres.
Presiden yang dimaksud adalah Megawati Soekarnoputri (PDIP) dan Susilo Bambang Yudhoyono (Demokrat).
ADVERTISEMENT
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 [Megawati] dan ke-6 [SBY], yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ungkapnya.
Selain itu, Ari mengatakan Jokowi sudah berkali-kali menegaskan kepada para pejabat agar berpegang pada aturan yang berlaku.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," pungkasnya.