Jokowi dan JK Bayar Zakat Penghasilan Masing-masing Rp 45 Juta

14 Juni 2017 11:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tawa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Tawa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Hari ini Presiden Joko Widodo menunaikan pembayaran zakat penghasilan. Pembayaran itu dilakukan melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di Istana Negara.
ADVERTISEMENT
Pembayaran zakat penghasilan Jokowi ini bersamaan dengan pembayaran zakat Wakil Presiden HM Jusuf Kalla. Pembayaran zakat Presiden dan Wakil Presiden langsung diterima oleh Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo.
“Dengan terbitnya Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat, baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya sudah menjadi urusan negara,” kata Bambang Sudibyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6).
Presiden Jokowi menyerahkan zakat (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menyerahkan zakat (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
"BAZNAS pada periode pengurusan 2015-2020 ini telah bertekad menggelorakan gerakan zakat dalam semua aspeknya. Kami menamakan gairah peningkatan zakat di seluruh Indonesia ini sebagai Kebangkitan Zakat, dan era ini kami sebut sebagai era Kebangkitan Zakat,” lanjut dia.
Sekitar 300 pejabat tinggi negara juga hadir untuk menunaikan zakatnya. Mereka dilayani oleh 30 petugas BAZNAS.
ADVERTISEMENT
Para pejabat itu juga dapat membayarkan zakatnya dengan cara tunai maupun transfer. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi resiko keamanan bagi mustahik (penerima zakat).
Zakat Presiden Jokowi (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Presiden Jokowi (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
"Resiko keamanan muncul jika masyarakat masih mengumpulkan mustahik dalam satu tempat untuk menyalurkan zakatnya secara langsung," ucap Jokowi.
Tahun ini Jokowi membayarkan zakat penghasilan sebesar Rp 45 juta. Jokowi langsung memasukkan uang tersebut ke dalam mesin penghitung uang. Wapres JK juga langsung membayarkan zakat penghasilan sebesar Rp 45 juta dalam kesempatan itu.
Dalam acara ini hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mentan Amran Sulaiman, Mendikbud Muhadjir Effendy, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
ADVERTISEMENT