Jokowi: Istana Dituduh Intervensi Verifikasi Parpol, Saya Tak Ngerti Masalah Ini

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri HUT ke-16 Partai Hanura di Jakarta Convention Center pada Rabu (21/12).
Dalam sambutannya, Jokowi sempat menyinggung penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh KPU. Hasilnya, ada satu partai dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan Amien Rais.
Sebelum menggugat KPU ke Bawaslu, Amien menuding ada kekuatan besar yang meminta agar KPU tidak meloloskan Partai Ummat.
Jokowi tidak secara langsung merespons tudingan Amien. Namun, ia mengatakan, masalah ini sebenarnya merupakan kewenangan KPU.
"Tapi repotnya, ini, repotnya urusan lolos dan tidaknya peserta Pemilu tahun 2024, itu kan sebetulnya urusannya KPU, urusannya KPU itu," kata Jokowi.
"Tapi yang dituduh-tuduh karena tidak lolos langsung tunjuk-tunjuk, itu Istana ikut campur, kekuatan besar ikut campur, kekuatan besar intervensi. Saya itu tidak ngerti apa-apa masalah ini," jelas Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan masalah Pemilu 2024 murni merupakan kewenangan KPU. Ia memastikan dirinya termasuk Istana tidak bisa mencampuri urusan Pemilu.
"Ini kan total 100 persen urusannya KPU. Bukan urusan siapa-siapa, KPU itu independen. Jadi enggak bisa yang namanya kita itu ikut-ikutan, mengintervensi apalagi, ndak ada,"
- Jokowi.
Sebelumnya Amien mengaku heran KPU tidak meloloskan Partai Ummat. Menurutnya, ada kekuatan besar yang meminta agar KPU tidak meloloskan Partai Ummat.
"Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ucap Amien.
"Kita simak di media main stream, adanya dugaan manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu yang nampaknya atas perintah kekuatan yang besar. Dan satu-satunya yang partai yang disingkirkan Partai Ummat sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," tutur dia.
Amien kemudian menggugat KPU ke Bawaslu karena ditanyakan gagal memenuhi syarat verifikasi faktual hingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Bawaslu telah memutuskan gugatan Partai Ummat terhadap KPU terkait masalah verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12).
Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 sampai 23 Desember.
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI pada Selasa (20/12).
Jika Partai Ummat bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, mereka bisa mengikuti Pemilu 2024.
