Jokowi Janji Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Kredibel

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan salam saat pidato di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan salam saat pidato di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

UU KPK versi revisi sudah berlaku. Salah satu aturan baru yang termuat ialah soal Dewan Pengawas KPK.

Namun, belum diketahui siapa saja yang akan menempati posisi Dewan Pengawas yang menggantikan Penasihat KPK itu.

Presiden Joko Widodo mengaku pemilihan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses.

"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses. Mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Aturan soal Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal 37A yang berbunyi:

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.

(2) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.

(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sesuai UU KPK yang baru, pemilihan Dewan Pengawas periode pertama akan langsung dipilih Presiden. Sementara untuk periode selanjutnya, akan melalui Panitia Seleksi, serupa pemilihan Pimpinan KPK.

Dewan Pengawas periode pertama ini akan dilantik bersamaan dengan Pimpinan baru KPK pada Desember 2019 nanti.

Jokowi berjanji, orang-orang yang akan dia pilih menjadi Dewan Pengawas KPK ialah yang mumpuni.

"Percayalah, yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," ujar dia.

embed from external kumparan

Dewan Pengawas merupakan salah satu poin yang jadi polemik di UU KPK yang baru. Sebab, Dewan Pengawas akan turut terlibat dalam proses penanganan perkara.

Di UU KPK yang baru, Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas. Kewenangan itu yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, kewenangan Dewan Pengawas juga disebut lebih besar dibanding pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK. Namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Selain itu, Febri menyebut bahwa standar larangan etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

Pasal 36 yang mengatur larangan bagi Pimpinan KPK tidak berlaku untuk Dewan Pengawas. Pasal itu mengatur beberapa hal bagi Pimpinan KPK, termasuk bertemu pihak berperkara atau ada kaitannya.

Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra