Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Bisa Saja Koruptor Dihukum Mati

kumparanNEWSverified-green

comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Anies Baswedan meninjau fasilitas sekolah usai menghadiri pentas prestasi tanpa korupsi, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Anies Baswedan meninjau fasilitas sekolah usai menghadiri pentas prestasi tanpa korupsi, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan adanya aturan yang menghendaki hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Dia menegaskan hal itu akan terpenuhi jika ada kehendak dari masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi saat mengadiri acara Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12).

Rencana itu bisa disisipkan dalam beberapa aturan seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dia menegaskan perlu ada pembahasan bersama pihak legislatif soal hukuman mati bagi koruptor.

collection embed figure

"Itu yang pertama kehendak masyarakat kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor, itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujarnya.

Wacana hukuman mati kembali muncul setelah Jokowi mendapatkan pertanyaan dari salah seorang siswa terkait tindakan tegas pemerintah bagi para koruptor. Siswa itu bertanya mengapa tidak ada hukuman mati bagi koruptor seperti di negara lain.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Mendikbud Nadiem Makarim, meninjau fasilitas SMKN 75 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jokowi pun langsung menjawabnya. Dia menjelaskan bahwa di Indonesia belum ada aturan yang mengatur persoalan itu kecuali korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak tidak misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa (dihukum mati)," kata Jokowi menerangkan sembari dibantu Menkumham Yasonna Laoly.