Jokowi Mania Jalani Pemeriksaan Polisi Usai Laporkan Balik Ubedillah Badrun

19 Januari 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri (tengah), usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri (tengah), usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Relawan Jokowi, Jokowi Mania (JoMan), diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
JoMan melaporkan Ubedilah dengan tuduhan Pasal 317 KUHP tentang fitnah. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.
Pelaporan ini merupakan buntut dari laporan Ubedilah terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan KKN ke KPK.
Diwakili kuasa hukum JoMan, Bambang Sri, dia mengatakan penyidik mencecarnya dengan 9 pertanyaan seputar pasal-pasal yang diperkarakan.
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik sekitar 9 pertanyaan. Tadi kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (19/1).
Pasal yang dibahas yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut dianggap telah dilanggar Ubedilah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa penyidik tadi sempat menyinggung soal arahan Gibran terkait penghentian laporan tersebut. Menurutnya hal tersebut masih perlu didiskusikan kembali dengan Ketua Umum JoMan Imanuel Eben Ezer.
"Kalau Pak Immanuel suruh hentikan ya hentikan," ungkap Bambang.
Bambang yakin laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Sebab pihaknya telah menjelaskan soal pasal yang dilaporkannya kepada penyidik.
"Kalau ke tahap selanjutnya sudah pasti, kalau unsur penuhi lanjut kalau tidak berhenti. Kalau ke tahap selanjutnya sudah pasti karena pasal per pasal kami jelaskan," tutup Bambang.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, ke KPK. Mereka dilaporkan terkait dugaan KKN.