Jokowi: Pembatasan Sosial Berskala Besar Didampingi Kebijakan Darurat Sipil

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi telah menetapkan status baru terkait pandemi virus corona. Kali ini statusnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana, Senin (30/3).

Di tengah penerapan status ini, Jokowi juga memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, tapi tetap memperhatikan physical distancing.

"Saya juga minta pastikan apotek dan toko-toko penyuplai bahan pokok agar tetap buka, bisa melayani warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak tetap," ungkap dia.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Namun, Jokowi belum merinci detail apa yang dimaksud dengan status PSBB ini dan apa bedanya dengan karantina wilayah alias lockdown. Jokowi juga tidak merinci yang dimaksud dengan darurat sipil.

Namun, jika membuka UU yang ada, Indonesia memiliki UU No.23/Prp 1959 tentang Keadaan Bahaya. Di dalamnya mengatur juga tentang darurat sipil. Dalam darurat sipil, poin yang diatur antara lain adalah pembatasan warga untuk keluar rumah.

Sedangkan PSBB diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang rinciannya bisa dibaca di sini:

kumparan post embed

Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Lebih lanjut, dalam menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, Jokowi meminta segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan provinsi dan kabupaten/kota sehingga mereka bisa bekerja.

"Dan saya ingatkan kebijakan Kekarantinaan Kesehatan termasuk kewilayahan adalah (wewenang) pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah," tegas Jokowi.

Jokowi berharap pemda-pemda memperhatikan betul hal ini sehingga tidak terjadi kebijakan yang tumpang tindih.

"Saya berharap seluruh menteri pastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi, memiliki kebijakan yang sama. Semua harus dikalkulasi, dihitung baik dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ada," tutupnya.