14 Nama Pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana ibadah haji. (Foto: Wikipedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ibadah haji. (Foto: Wikipedia Commons)

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 7 orang nama menempati posisi Dewan Pengawas BPKH dan 7 orang masuk ke daftar Anggota BPKH.

Adapun ketujuh Dewan Pengawas BPKH, yakni:

1) Yuslam Fauzi, ketua sekaligus merangkap anggota dari unsur masyarakat.

2) Khasan Faozi, anggota dari unsur pemerintah.

3) Moh. Hatta, anggota dari unsur pemerintah.

4) KH Marsudi Syuhud, anggota dari unsur masyarakat.

5) Suhaji Lestiadi, anggota dari unsur masyarakat.

6) Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat.

7) Abd Hamid Paddu, anggota dari unsur masyarakat.

[Baca juga: Jokowi Akan Pilih 7 dari 14 Calon Badan Pengelola Keuangan Haji]

Sedangkan untuk nama ketujuh Anggota BPKH yakni:

1) Ajar Susanto

2) Rahmat Hidayat

3) Anggito Abimanyu

4) Beny Witjaksono

5) Acep Riana Jayaprawira

6) A Iskandar Zulkarnain, dan

7) Hurriyah El Islamy.

Jokowi terima Pansel BPKH (Foto: Dok. Biro Pers Istana)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi terima Pansel BPKH (Foto: Dok. Biro Pers Istana)

Nama-nama tersebut dipilih Jokowi setelah sebelumnya Panitia Seleksi BPKH menyerahkan nama-nama kandidat pada Senin (13/3) di Istana Presiden, Jakarta. Ketua Pansel BPKH, Mulya Efendi Siregar, kala itu mengatakan bahwa Jokowi menggarisbawahi bahwa anggota Badan Pelaksana BPKH yang terpilih harus dapat bekerja secara profesional.

Selain itu unsur BPKH juga dapat mengelola keuangan haji secara profesional dan menguntungkan.

[Baca juga: Pembagian Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2017]

“Dan investasinya kepada proyek-proyek yang sudah jelas keuntungannya. Misalnya di jalan tol, pelabuhan, sehingga tidak dikhawatirkan dana ini akan hilang,” ucap Jokowi sebagaimana disampaikan Mulya seusai pertemuan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/3).

Proses seleksi di tingkat pansel sendiri dilakukan mulai dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan 9 Maret 2017. Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.