Jokowi Resmi Pecat Wahyu Setiawan dari KPU dengan Tak Hormat

17 Januari 2020 23:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi memecat Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU secara tidak terhormat, Jumat (17/1). Hal tersebut sesuai dengan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama WS," kata juru bicara presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Fadjroel mengungkapkan, setelah Keppres tersebut terbit, Jokowi akan mengirimkan salinannya ke DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pihak terkait. Setelah itu, kata Fadjroel, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk menggantikan Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR itu, maka Presiden akan segera melantik anggota KPU pengganti," pungkasnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam sidang putusan pada Kamis (16/1) lalu, DKPP telah memutuskan untuk memecat Wahyu Setiawan karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan memberikan waktu paling lambat 7 hari bagi Jokowi untuk mencopot Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang suap untuk memuluskan langkah caleg PDIP Harun Masiku ke DPR RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya Wahyu Setiawan juga sudah mengajukan pengunduran diri melalui sebuah surat. Namun Presiden Jokowi belum menerbitkan pemberhentian lantaran menunggu putusan DKPP.
"Kami baru menerima dari keluar Pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani Pak Wahyu, bermaterai," ucap Arief di kantor KPU RI, Jumat (10/1).
Meski Wahyu Setiawan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri pada pekan lalu, namun ia masih berstatus sebagai Komisioner KPU. Jabatan tersebut baru dicopot setelah ada putusan dari DKPP dan Keputusan Presiden.