Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

12 Juli 2017 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Wiranto di Konpers HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto di Konpers HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
ADVERTISEMENT
Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan 'Perppu pembubaran ormas' itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu.
"Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," ucap Wiranto.
Wiranto menjelaskan pertimbangan terbitnya Perppu tersebut, yaitu karena UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur.
"Antara lain tidak terakomodirnya asas hukum bahwa lembaga yang beri pengesahan adalah lembaga yang punya kewenangan mencabut pengesahan itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.
"Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila," lanjutnya.
Maka berdasarkan keputusan MK Nomor 139/PUUVIII2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang.
Wiranto tak merinci isi dari Perppu tentang pembubaran Ormas itu, termasuk ormas-ormas mana saja yang akhirnya dibubarkan. Namun Wiranto mengajak masyarakat bijak menilai Perppu ini.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mengajak masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan bijak, matang, karena Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas," tutupnya.