Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

6 September 2017 13:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi Salat Idul Adha (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Salat Idul Adha (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Setelah melalui berbagai kajian dan masukan, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, yang sebelumnya Permendikbud tentang Hari Sekolah.
ADVERTISEMENT
"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdekea, Jakarta, Rabu (6/9).
Turut hadir beberapa ulama ormas Islam dalam jumpa pers itu, termasuk Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti M Nasir dan Menko PMK Puan Maharani.
Jokowi umumkan Perpres Pendidikan Berkarakter. (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi umumkan Perpres Pendidikan Berkarakter. (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
Jokowi mengaku senang Perpres yang diterbitkan untuk menguatkan pendidikan karakter di sekolah itu didukung ulama dan banyak pihak.
"Memang Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada, baik dari NU, dari Muhammadiyah, dari Al-Irsyad, dari Al-Wasilah, dari Perti, dari MUI, dari ICMI," ujarnya.
"Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," imbuh Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jokowi menambahkan, Perpres itu menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah maupun sekolah,
"Nanti biar beliau-beliau yang jelaskan atau Pak Mensesneg (teknisnya). Yang paling penting Perpres itu sudah ditandatangan dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah. Senanglah menatap ke depan, begitu saja," tegas Jokowi.
Perpres itu mengatur bahwa penguatan pendidikan karakter dilakukan di sekolah dan madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Penguatan karakter itu dilaksanakan 6 atau 5 hari dalam seminggu.