Jokowi: Saya Bersungguh-sungguh agar Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keterangan Pers Presiden Jokowi usai menerima laporan Tim PPHAM di Istana. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan Pers Presiden Jokowi usai menerima laporan Tim PPHAM di Istana. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (11/1).

Salah satu rekomendasi dari Tim PPHAM adalah agar negara mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu dan menyampaikan permintaan maaf.

Tim PPHAM dipimpin oleh Makarim Wibisono dengan Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah.

Jokowi mengakui ada sejumlah peristiwa memang melanggar HAM berat. Ada 12 peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 98 hingga Wasior.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait penyerahan laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Jokowi memastikan, dirinya dan pemerintah, pertama, berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban acara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Kedua, akan berupaya maksimal agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak lagi terjadi di Indonesia.

Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.”

- Jokowi.

Dalam rangka memastikan agar dua hal itu terlaksana, Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawalnya.

“Saya minta ke Menko Polhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” kata Jokowi.

Sedangkan Mahfud mengatakan, Tim PPHAM telah memberikan rekomendasi dari aspek sosial, politik, ekonomi. Termasuk pendidikan HAM kepada keluarga korban hingga keluarga besar TNI dan Polri.

"Nah, untuk ini kami ingin menyampaikan laporan resmi ini kepada Bapak Presiden," kata Mahfud.

Peserta aksi kamisan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
kumparan post embed

Berikut 12 peristiwa yang disebut pelanggaran HAM Berat:

  1. Peristiwa 1965-1966

  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989

  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998

  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999

  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

  11. Peristiwa Wamena di Papua 2003

  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003