news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi: Seluruh Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang Ada Saat Ini Tetap Berlaku

29 November 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa dalam penanganan pandemi Covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa dalam penanganan pandemi Covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut dia, UU Cipta Kerja masih berlaku dan menghendaki pemerintah bersama DPR melakukan perbaikan paling lama dua tahun.
ADVERTISEMENT
MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada pasal yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Sehingga UU tersebut seharusnya bisa diterapkan secara utuh.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil pada Kamis (25/11). Dalam putusannya, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).
Oleh karenanya, MK memerintahkan adanya perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.