Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jokowi soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi: Hormati Proses Hukum
23 November 2023 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bicara soal status Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi. Ia meminta proses hukum untuk dihormati.
ADVERTISEMENT
"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi kepada wartawan, di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).
Tak ada komentar lain dari Jokowi. Termasuk soal mekanisme pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya.
Sesuai Pasal 32 UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Masih dalam pasal yang sama, pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden.
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini