Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi: Itu Hal-hal Kecillah
2 Agustus 2023 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi karena Rocky menyebut Jokowi 'bajingan tolol'.
ADVERTISEMENT
Apa tanggapan Jokowi?
"Itu hal-hal kecillah," ucap Jokowi usai menghadiri menghadiri Pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut. "Saya kerja saja," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Lisman menuturkan, Rocky diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Refly, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut. Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Laporan ke Bareskrim Ditolak
Laporan yang dilakukan relawan Jokowi Barikade 98 hingga Bara JP kepada Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, sebelum akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan kenapa polisi menolak laporan itu. Menurutnya untuk laporan kasus dugaan penghinaan perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
ADVERTISEMENT