Jokowi Sudah Tanda Tangani Keppres Kenaikan Biaya Haji

Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Selain itu, Keppres juga sudah diberi nomor.
Saat ini, Keppres soal ongkos naik haji sudah ada di kemenkumham untuk diundangkan. Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
"BPIH tadi saya sudah cek sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah diberi nomor. Sekarang ada di Kemenkumham untuk diundangkan," kata Lukman Hakim.
"Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh Tanah Air itu siap menerima pelunasan dari para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini," lanjut dia.
Baca juga : Menag: Biaya Haji Terendah Ada di Embarkasi Aceh
Lukman juga menegaskan dirinya akan mengecek ke Kemenkumham soal Keppres ini. Maka dari itu Lukman mengimbau agar para calon jamaah haji untuk bersiap-siap.
"Bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan, insyaAllah sudah bisa melunasi," ucap Lukman Hakim.
Sementara itu, mengenai pemondokan dan transportasi jamaah di Madinah sudah disiapkan. Tidak hanya itu saja, hotel-hotel juga sudah siap.
"Sudah jadi hotel-hotel, sudah sebagian besar sudah kita siapkan, lalu juga seperti lazimnya karena ini juga kegiatan setiap tahun ya. Juga akan ada monitoring evaluasi terkait persiapan haji, ini nanti minggu ketiga bulan ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati ongkos perjalanan ibadah haji sebesar Rp 34,9 juta rupiah. Walaupun biaya naik, pemerintah berjanji memberikan fasilitas tambahan untuk para jamaah.

