Jokowi: Tak Ada Perppu UU MD3, Tak Setuju Silakan Gugat ke MK

21 Februari 2018 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dalam sidang tahunan MPR/DPR (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya tidak menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. Menurutnya, perlu ada kajian terhadap poin-poin hasil revisi UU MD3 terutama pasal-pasal yang membuat polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita. Tapi sampai saat ini emang sudah sampai dan belum saya tanda tangan," ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Meski demikian, ada jalan lain yang bisa diambil Jokowi bila tidak setuju dengan revisi UU MD3. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun, Jokowi menyatakan tidak akan melakukan hal itu. Ia lebih menyarankan bagi yang tidak setuju terhadap UU MD3 bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak sampai sana. Yang tidak setuju silakan ke MK untuk Judicial Review (uji materi)," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Jokowi menyampaikan risiko yang akan terjadi dari tidak ditandatanganinya undang-undang inisiatif DPR itu bisa sah secara otomatis setelah 30 hari pasca ditetapkan di paripurna.
"Ya itu risiko yang ada di UU memang saya tanda tangan dan tidak sama saja. Ini saya tanda tangan nanti masyarakat sampaikan ini didukung penuh kalau tidak juga berjalan," tandasnya.