Jokowi Tegaskan Penyelesaian HAM Berat Secara Yudisial Terus Berjalan
·waktu baca 3 menit

Pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Rekomendasi Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat. Tujuan program tersebut untuk memulihkan hak korban hingga ahli waris korban yang terdampak 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah pada awal tahun ini.
Presiden Jokowi menegaskan penyelesaian pelanggaran HAM secara yudisial akan terus berjalan. Langkah ini berjalan beriringan dengan proses non-yudisial yang tengah dikerjakan pemerintah.
"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat. Komnas HAM menyampaikan ke Kejagung, kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan. Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bergerak," kata Jokowi di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Terkait pemilihan Aceh sebagai lokasi kick-off, Jokowi mengatakan alasannya karena di Aceh terjadi tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
"Karena di sini ada tiga peristiwa. Di Pidie di Rumah Geudong, Simpang KKA dan Jambu Kepok. Jadi setelah itu akan terus. Ini langkah awal. Ini baru langkah awal," ungkapnya.
Di Rumah Geudong, pemerintah berencana membangun monumen hingga fasilitas umum. Selain menjadi monumen, diharapkan Rumah Geudong dapat menjadi fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Nanti, kan, ini dibuat living park. Memang kita tetap mengingat karena ada benda yang ditaruh di situ, tapi juga bisa ada manfaatnya. Oleh sebab itu dibuat taman yang bisa dipakai untuk masyarakat di sini [untuk] mengingat tapi dalam sebuah perspektif yang positif, bukan negatif," kata Jokowi.
Sementara di lokasi peristiwa Jambu Kepok dan Simpang KKA, Jokowi menunggu masukan dari masyarakat.
"Nanti satu-satu diselesaikan. Ini pun mulai baru September, didesain dulu. Desain pun juga tanya ke masyarakat keinginannya seperti apa. Pak, kita ingin dibangunkan masjid, jadi ini tidak langsung dibangun apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan secara non-yudisial terlebih dahulu karena penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial selama lebih dari dua dekade hasilnya jauh dari harapan. Upaya membawa pelanggaran HAM berat di masa lalu selalu gagal dibuktikan di pengadilan.
Atas dasar itu, Jokowi mengambil kebijakan untuk melakukan langkah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu lebih dulu melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Ham yang Berat Masa Lalu atau PPHAM.
Mahfud menegaskan, Keppres PPHAM tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial, tapi dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban terlebih dahulu.
"Tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM berat tersebut akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU. Begitu juga UU tentang KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang sehingga akan terus diusahakan untuk dibuat," kata Mahfud.
