Pemerintah Beri 'Paket Jumbo' Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
·waktu baca 13 menit

Pemerintah memastikan akan memulihkan hak para korban pelanggaran HAM berat. Sebelumnya, pada 11 Januari 2023 Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
Berikut daftarnya:
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah segera merealisasikan pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat. Dimulai 27 Juni dari Pidie, Aceh.
"Jadi dilaksanakannya kick off di Aceh itu sebagai penanda dimulainya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6).
"Karena masih ada data-data korban yang masih harus diverifikasi. Penyelesaian nonyudisial ini fokus kepada pemulihan hak-hak korban dan pencegahan agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tambah dia.
Berikut daftar rincian paket bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada para korban pelanggaran HAM berat:
Kemenkes
Dalam merealisasikan program pemulihan hak korban yang dimandatkan oleh Instruksi Presiden No. 20 Tahun 2023, Menteri Kesehatan untuk:
Memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai dengan indikasi medis; dan
Menyediakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada korban untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kemenkes telah menyiapkan program pemulihan di antaranya;
Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP)
Jaminan Kesehatan Prioritas ini, berupa akses pelayanan kesehatan kelas I yang dapat digunakan oleh korban beserta keluarganya diseluruh Rumah Sakit Pemerintah. Data sementara penerima JKP 236 orang korban pelanggaran HAM berat di Aceh, dan akan mengalami penambahan sesuai dengan proses pendataan korban yang sedang dilakukan oleh Tim PKPHAM.
Pembiayaan sistem jaminan kesehatan ini berada di bawah kemenkes, sehingga korban tinggal datang dan berobat ke rumah sakit. Kemenkes telah menyiapkan “Aplikasi E-Klaim” untuk mempermudah rumah sakit dalam mengeklaim pembayaran pengobatan korban, biaya layanan kesehatan per pasien Rp. 28.854.662/tahun.
Setiap korban akan diberikan kartu Jaminan Kesehatan Prioritas, Korban (pasien) dapat menunjukkan kartu tesebut kepada administrasi rumah sakit, dan secara otomatis akan mendapatkan pelayanan prioritas. Kemenkes telah membuat surat edaran kepada rumah sakit pemerintah terkait program jaminan kesehatan prioritas tersebut, untuk memastikan bahwa semua rumah sakit pemerintah dapat diakses oleh korban.
Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas dapat diberikan oleh Bapak Presiden kepada korban pada saat Kick Off di Aceh.
Beasiswa
Selain, menyediakan Jaminan Kesehatan Prioritas. Kemenkes juga akan menyediakan program pemulihan pendidikan berupa “beasiswa Poltekes” bagi korban atau ahli warisnya. Program beasiswa ini bersifat afirmatif dan proses yang mudah.
Pada saat ini terdapat satu orang ahli waris korban peristiwa Jambo Keupok atas nama “Reza Yunita NIK: 1101174808000002” akan diberikan beasiswa ke Politeknik Kesehatan Kemenkes, penerima beasiswa Poltekes dapat memilih di kota manapun yang diinginkan.
Kesempatan Kerja
Kemenkes juga memberikan kesempatan kepada korban atau ahli waris korban untuk menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah, jika terdapat korban atau ahli waris korban yang berpendidikan keperawatan atau bidan dan belum bekerja.
Program beasiswa dan kesempatan kerja yang akan diberikan oleh Kemenkes kepada korban pelanggaran HAM berat masih dalam proses kajian untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari Tim PKPHAM.
Kemensos
Program pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat, Kemensos telah menyiapkan program sebagai berikut;
Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemulihan hak korban berupa uang tunai untuk memfasilitasi keperluan kesejahteraan sosial yang dicairkan rutin per 3 bulan melalui Lembaga Bayar Perbankan/PT.POS, dengan besaran maksimal Rp. 900,000/bulan.
Penerima program PKH korban pelanggaran HAM berat di Aceh pada saat ini berjumlah 62 orang dengan masing-masing ; Jambo Keupok 8 orang, Simpang KKA 10 orang, Rumoh Geudong 44 orang.
Data masih terus dilakukan pemutakhiran secara real time sesuai perubahan hasil asesmen di lapangan oleh Tim PKPHAM dan Kemensos.
Catatan Tim PKPHAM
Program Kemensos, terkait pemulihan hak korban harusnya ada perbedaan antara program reguler dan program khusus korban ini, sehingga program PKH yang diberikan nominalnya dapat sesuai UMR atau ditarik garis tengah antara UMR tertinggi dan terendah dengan perkiraan Rp. 2,500,000/bulan.
Sampai saat ini Kemensos sedang berkoordinasi dengan Dirjen Anggaran, terkait perlu adanya dukungan dari Kementerian Keuangan, karena program yang pemulihan hak korban tidak dianggarkan di pagu anggaran Kemensos 2023.
Program Sosial Sembako
Program pemerintah dalam memberikan pemulihan hak korban untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka dalam bentuk bahan makanan pokok dan dapat dicairkan setiap bulan dengan kisaran Rp. 200,000/bulan.
Penerima program Sosial Sembako/(BPNT-Bantuan Pemerintah Non Tunai) korban pelanggaran HAM berat di Aceh pada saat ini berjumlah 62 orang dengan masing-masing ; Jambo Keupok 8 orang, Simpang KKA 10 orang, Rumoh Geudong 44 orang.
Melalui Program PKH dan Program Sosial Sembako ini Korban akan menerima sebesar Rp 1,100,000/bulan yang disalurkan melalui Kartu Jaminan Pemulihan Keluarga Sejahtera, dan dapat dicairkan di Lembaga Bayar Perbankan/PT.POS.
Penerima Pemulihan Iuran (PBI) 42 ribu/bulan atau Atensi sesuai hasil assessment
Pemulihan PBI atau Atensi berupa layanan rehabilitasi sosial berupa pemenuhan kehidupan layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, kewirausahaan, bantuan sosial serta dukungan aksesibilitas.
Pemulihan ini diberikan dalam satu kali kegiatan dengan terlebih dahulu dilakukan assessment.
Penerima Pemulihan Iuran (PBI) 42 ribu/bulan atau Atensi sesuai hasil assessment korban pelanggaran HAM berat di Aceh pada saat ini berjumlah 62 orang dengan masing-masing ; Jambo Keupok 8 orang, Simpang KKA 10 orang, Rumoh Geudong 44 orang.
Data masih terus dilakukan pemutakhiran secara real time sesuai perubahan hasil asesmen di lapangan oleh Tim PKPHAM dan Kemensos.
Kementerian PUPR
Pada saat Kick Off tanggal 27 Juni 2023 yang dihadiri oleh Bapak Presiden, akan menampilkan Konsep Desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid. Konsep Desain yang saat ini disusun:
Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram (bangunan eksisting seluruhnya di demolish).
Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat.
Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie (ornamen, masjid, taman dsb).
Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang di masa lampau.
Living Park dan Masjid akan dilengkapi dengan prasasti yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, sebagai tanda peresmian dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara.
Kemen PUPR juga telah menyiapkan dua program pemulihan hak korban yang pada saat ini telah dilakukan proses pembangunan rumah dan renovasi rumah, kedua program itu yakni;
Pembangunan Rumah, Kegiatan membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total, sehingga menjadi layak huni (maksimal tipe 45) dengan besaran nominal Rp.70.000.000.
Perbaikan/renovasi Rumah, Kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan sedang atau berat, sehingga menjadi layak huni, dengan besaran nominal Rp.60.000.000.
Pada saat ini data rumah yang sudah teridentifikasi dan akan/sudah dilakukan proses pembangunan dan renovasi sebanyak 31 rumah, yakni; Rumoh Geudong Pidie sebanyak 12 Rumah, Jambo Keupok Aceh Selatan sebanyak 16 rumah dan Simpang KKA Aceh Utara sebanyak 3 rumah.
Bapak Presiden dapat mengumumkan pada saat Kick Off dan menampilkan foto/video proses pembangunan dan renovasi yang sudah dilakukan oleh Ditjen Perumahan PUPR.
Kendala di Lapangan
Pelaksanaan pembangunan/perbaikan rumah di Kabupaten Aceh Selatan masih belum dapat dilaksanakan karena beberapa hal berikut:
Masih harus menunggu proses penyepakatan dengan para penerima bantuan terkait dengan adanya permintaan untuk mendapatkan pembangunan baru.
Para penerima bantuan masih meminta waktu
Akan melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu untuk menentukan anggota keluarga ahli waris yang akan mendapatkan bantuan perumahan serta penentuan lahannya.
Ada 2 (dua) penerima bantuan di Kab. Pidie a.n Umar Ibrahim di desa Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga dan an. TGK Yunus Bin Zainal hasyim di desa ujong rimba kec mutiara timur yang belum memulai konstruksi perbaikan rumah yang disebabkan karena meminta pindah alamat/objek rumah (pada rumah kakaknya) dan sengketa rumah ahli waris.
Kemen PUPR, juga akan memberikan dukungan supply air bersih terhadap Living Park dan Masjid dan di tempat-tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum, langkah ini sebagai pemulihan hak korban secara komunal.
Pemulihan hak korban secara komunal dengan penyediaan air bersih di peristiwa Simpang KKA telah telah dimulai proses pengeboran, di antaranya 4 Lokasi Sumur BOR yang berada di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Kab. Aceh Utara dan 4 lokasi Sumur BOR di Desa Ulee Nyeu, Kec. Banda Baro, Kab. Aceh Utara.
Adapun pagu anggaran untuk prasarana air bersih di Simpang KKA ini Rp 1.75 Miliar, dengan pelaksanaan proses pengeboran selama 6 bulan.
Kemenkop UKM
Sebagaimana Tugas dan Fungsi Kemenko UKM akan mendukung program pemulihan korban pelanggaran HAM berat dalam melakukan pengembangan ekonomi korban melalui koperasi, sehingga program pemulihan yang dapat diberikan untuk korban PHB Aceh di antaranya;
Pendampingan Manajemen Usaha Koperasi oleh Tenaga Pendamping
Di Kab. Pidie, Kemenkop UKM telah melakukan Pengembangan komoditi pertanian padi dan penggemukan sapi, melalui Koperasi Beudoh Beusare, yang beranggotakan 94 orang yang mayoritas merupakan korban peristiwa Rumoh Geudong dan ahli waris korban, dengan program ini diharapkan dapat mensejahterakan keluarga korban.
Di Kab. Aceh Utara, kemenko UKM telah melakukan Pengembangan komoditi pertanian padi melalui Koperasi Produsen Bachkuci Inovasi Tani Aceh, yang beranggotakan 20 orang yang mayoritas merupakan korban peristiwa simpang KKA dan ahli waris korban.
Di Kab. Aceh Selatan, kemenkop UKM akan melakukan Pengembangan Komiditas Pertanian Padi dan Atsiri Nilam dengan melibatkan korban peristiwa jambo keupok, jika program berjalan dengan baik maka akan dilanjutkan dengan pembentukan koperasi yang beranggotakan korban PHB, khususnya Aceh selatan.
Program Solar untuk Koperasi (SOLUSI) Nelayan.
Kemenkop UKM bersama dengan Kementerian BUMN menyediakan fasilitasi program Solar untuk koperasi (Solusi) Nelayan. Melalui program ini, Koperasi dapat memiliki usaha SPBUN sekaligus dapat memberikan jaminan pasokan kepada anggota dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga eceran.
Target program SOLUSI ini diarahkan berdasarkan kondisi geografis dan koperasi nelayan, sehingga direncanakan lokasinya akan di Simpang KKA, Kabupaten Aceh Utara.
Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian
Dalam menunjang pemberdayaan dan pengembangan ekonomi tentu dibutuhkan SDM yang mumpumi, oleh sebab itu kemenkop UKM akan melakukan pelatihan dan pendampingan perkoperasian, di Kabupaten Pidie dan pentukan koperasi bagi kelompok strategis di Kab. Aceh Utara dan Aceh Selatan.
Akses Pembiayaan/Permodalan Koperasi
Pengembangan koperasi dalam aktivitas ekonomi perlu ditunjang dengan akses pembiayaan dan modal yang dikelola oleh komunitas korban, oleh sebab itu kemenkop UKM akan memberikan pendampingan dalam memperoleh akses pembiayaan dan permodalan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM.
Kementan
Berdasarkan Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, tugas Kementerian Pertanian mendapatkan mandat:
Mengadakan alat dan mesin pertanian
Menyediakan benih tanaman dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan
Memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan
Menindak lanjuti hal tersebut Kementan, akan memberikan pemulihan hak korban dengan;
Penyerahan handtractor kepada korban sebanyak 4 unit, untuk menunjang proses membajak sawah.
Penyerahan Motor Roda 3 sebanyak 1 unit, untuk menunjang aktivitas pertanian, mengangkut hasil panen dari sawah atau kebun.
Penyerahan 1 unit Traktor Roda 4, yang akan dikelola bersama oleh kelompok.
Penyerahan sapi sebanyak 30 ekor kepada korban pelanggaran HAM berat, yang diminta korban kepada Tim PPHAM saat melakukan pertemuan dan verifikasi korban.
Sehingga, jika dinominalkan maka pemulihan hak korban yang diberikan oleh Kementan sebesar Rp. 985,000,000.
Catatan
Program pemulihan ini bersifat komunal dan akan diberikan serta dikelola oleh Kelompok Tani yang anggotanya adalah korban pelanggaran HAM berat.
KemenkumHAM dan Kemlu
Dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Menkumham untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kemenkumham dan Kemenlu telah berkoordinasi dan melakukan pendataan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri, sehingga didapatkan data korban sebanyak 136 orang, yang tersebar di sebelas (11) negara, dengan jumlah paling banyak berada di Belanda 67 orang, kemudian Rusia 1 orang dan 37 keturunannya, di Ceko 14 orang dan Swedia 8 orang.
Adapun program pemulihan hak korban yang akan diberikan oleh Kemenkumham berupa:
Golden Visa;
Secondhome Visa;
Relaksasi masa kunjungan/masa tinggal;
KITAS/KITAP untuk Korban di Luar Negeri;
atau kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).
Selain itu, Pada saat pelaksanaan Kick Off tanggal 27 Juni 2023 Kemenlu dan Kemenkumham, akan menyiapkan secara teknis keikutsertaan Korban di Luar Negeri secara virtual di Kedutaan Besar RI. Bapak Presiden DAPAT mengumumkan/memberikan secara simbolik; pemulihan hak korban di luar negeri.
Kemendikbud
Program pemulihan hak korban melalui “Jaminan Pendidikan”, akan diberikan oleh kemendikbud kepada terhadap korban, anak korban atau ahli waris korban, program beasiswa ini bersifat afirmatif dengan proses administrasi yang mudah sehingga dapat terjangkau oleh korban.
Adapun skema beasiswa yang disiapkan oleh kemendikbud terdiri dari;
Biaya Pendidikan, biaya ini digunakan untuk pembayaran ke sekolah atau PT swasta.
Biaya Hidup, biaya ini digunakan untuk kebutuhan living cost untuk siswa/mahasiswa yang sekolah di luar kota dan jauh dari rumahnya.
Biaya Buku, biaya ini digunakan untuk menunjang kegiatan akademik, pembelian buku belajar dan tulis, serta kebutuhan alat belajar lainnya.
Adapun total pembiayaan terbagi ke dalam tiga (3) kelompok;
Jenjang Pendidikan SD Rp. 9,500,000/tahun
Jenjang Pendidikan SMP Rp. 13,950,000/tahun
Jenjang Pendidikan SMA Rp. 18,400,000/tahun
Jenjang Perguruan Tinggi Rp. 30,600,000/tahun
Pada saat ini, data sementara terdapat 09 orang penerima beasiswa yang sudah di SK kan sehingga pada saat Kick Off, Bapak Presiden dapat menyerahkan secara simbolik kartu beasiswa kepada 9 orang tersebut.
Catatan:
Data masih terus dilakukan pemutakhiran secara real time sesuai perubahan hasil asesmen di lapangan oleh Tim PKPHAM dan Kemendikbud.
Kementerian BUMN
Dalam pelaksanaan Kick Off 27 Juni 2023, Kemen BUMN akan mengkoordinasikan dan menyiapkan Dana CSR Rp. 1,000,000/ korban dan daging 2kilo/korban sebagai bingkisan oleh-oleh dari Presiden dalam rangka persiapan lebaran (kearifan lokal/tradisi meugang yakni tradisi memasak daging dan menikmatinya bersama keluarga dan kerabat oleh masyarakat Aceh).
Pemulihan Secara Komunal Kemenag
Selain pemulihan hak korban secara individual, K/L juga mempunyai program pemulihan secara komunal, adapun program pemulihan yang akan berikan oleh Kemenag yakni;
Bantuan pembangunan dan perlengkapan Masjid di Kab. Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan sebanyak 15 Masjid dengan bantuan sebesar Rp. 50,000,000/masjid
Bantuan Kitab Suci Al-Quran di Kab. Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan sebanyak 600 Al-Quran senilai Rp. 150,000,000.
Bantuan pesantren untuk seluruh Aceh sebanyak 35 pesantren senilai Rp. 5,113,000,000.
Sehingga, total pemulihan komunal yang akan diberikan kepada masyarakat Aceh senilai Rp. 6, 013,000,000.
Adapun bantuan pembangunan dan perlengkapan Gereja di Prov. Aceh, Kab. Teluk Wandama dan Prov.Papua Pegunungan sebanyak 31 Gereja, dengan nilai bantuan Rp. 2, 805,000,000.
Selain gereja, Kemenag akan memberikan bantuan berupa Kitab Injil untuk di Kab. Teluk Wondama dan Prov. Papua Pegunungan sebanyak 1.950 Al-Kitab dengan nilai Rp. 487. 500,000.
Program pemulihan korban melalui beasiswa kemenag akan diberikan kepada anak/ahli waris korban yang ingin melanjutkan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kemenag.
Program tambahan pemulihan secara komunal Kemenag dalam proses koodinasi dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yakni pembangunan 1 Majid di Kab. Pidie, Pembangunan Masjid Al-Mujtaba di Aceh Utara yang diusulkan oleh komunitas korban, pembangunan 1 masjid di Banyuwangi.
Kemenparekraf, Kemenaker dan Kemenkop UKM
Program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat secara komunal juga diberikan oleh Kemenparekraf, Kemenaker dan Kemenkop UKM, program ini berupa;
Pelatihan Tenaga Kerja, Memasak Kue, Menjahit dll, pelatihan perlu dilakukan untuk memberikan keterampilan kerja pada korban, sehingga dengan keterampilan tersebut dapat bermanfaat di dunia kerja dan usaha dengan demikian taraf kesejahteraannya akan semakin meningkat.
Pendampingan Pembentukan Koperasi.
Pendampingan Akses Mendapatkan Pembiayaan dan Modal.
