Jokowi Teken Keppres 9/2022: Ma’ruf Amin Plt Presiden Sampai 2 Juli 2022

28 Juni 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin di gedung KPU, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin di gedung KPU, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. Keppres ini diteken Jokowi pada 24 Juni.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keppres tersebut, Wapres Ma'ruf Amin akan menjadi pelaksana tugas (Plt) selama Jokowi menjalankan kunjungan kerja di Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi keputusan kesatu Keppres 9/2022 sebagaimana dilihat dari JDIH Setneg, Selasa (28/6).
Selanjutnya dalam keputusan kedua dikatakan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Ma'ruf sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.
ADVERTISEMENT
Terakhir, setelah Jokowi berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Ma'ruf segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Jokowi.
Jokowi akan berada di Eropa sepekan. Jokowi menghadiri forum G-7 di Jerman dan dijadwalkan bertemu Presiden Vladimir Putin dan Presiden Volodymyr Zelensky untuk membawa misi perdamaian.
Pertemuan ini dianggap penting untuk meminimalisir krisis pangan dan energi dampak konflik Rusia-Ukraina.