Jokowi Teken UU KUHP, Berlaku Mulai Tahun 2026

3 Januari 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setelah disahkan DPR dalam paripuna 6 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
UU KUHP itu diteken Jokowi pada 2 Januari 2023 dan file UU KUHP sudah resmi diupload di situs JDIH Setneg.
“Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624 dikutip Selasa (3/1).
KUHP baru bernomor UU Nomor 1 Tahun 2023 ditandatangani Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
Saat ini, KUHP belum berlaku penuh meski sudah disahkan. KUHP akan menjalani proses sosialisasi kepada para penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
KUHP disahkan pada Paripurna DPR pada 6 Desember 2022. Meski sudah disahkan, banyak pihak yang masih menolak sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Tak sedikit juga pemerhati hukum yang mengkritik KUHP baru
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan