Jokowi Terbitkan PP Baru Statuta UI, Rektor Tak Dilarang Rangkap Komisaris BUMN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sempat menuai polemik beberapa waktu lalu. Sebab, statuta UI dalam Peraturan Pemerintah (PP) melarang soal rangkap jabatan itu.

Ari Kuncoro tercatat merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.

Sementara berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam Pasal 35 huruf c disebutkan bahwa "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Terkait hal tersebut, pihak UI maupun Ari Kuncoro belum memberikan keterangan resmi.

Namun kini, Presiden Jokowi menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah.

Aturan baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Pada aturan baru yang termuat dalam Pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

kumparan post embed

Kata pejabat dalam PP lama kini diganti dengan kata direksi yang lebih spesifik.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, membenarkan soal adanya PP Nomor 75 Tahun 2021 itu.

"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak ahir 2019," ujar dia.

Terkait perubahan poin dalam larangan untuk rektor dan wakil rektor, Saleh Husin berkomentar singkat, "Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku".