Jokowi Terbitkan PP, Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi ke Negara

21 Juli 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Foto: Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Foto: Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, korban terorisme masa lalu bisa mengajukan kompensasi ke negara.
ADVERTISEMENT
PP ini merupakan revisi dari PP sebelumnya yakni Nomor 7 Tahun 2018. Dalam PP sebelumnya, korban terorisme masa lalu tidak termasuk jadi pihak yang bisa mengajukan kompensasi.
Terdapat beberapa revisi dalam PP yang baru. Salah satunya ialah dalam Pasal 1. Terdapat tambahan yang merupakan pengertian dari korban terorisme masa lalu sebagaimana diatur dalam PP ini.
Sejumlah teroris menodongkan senjata api kearah calon penumpang pesawat saat Pelatihan Mitigasi Aksi Terorisme Integratif. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pasal 1 angka 9 menjelaskan bahwa korban terorisme masa lalu ialah mereka yang jadi korban dalam rentang berlakunya Perppu 1 Tahun 2002 hingga berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018.
Berikut bunyi ketentuannya:
"Korban Tindak Pidana Terorisme Masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang belum mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis".
ADVERTISEMENT
Bab khusus pun disisipkan dalam PP yang baru ini. Yakni Bab IIIA Tentang Pemberian Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
Dalam bab ini, termuat 7 pasal baru. Isinya menjelaskan soal syarat serta mekanisme pengajuannya. Berikut ringkasannya:
Pasal 44B menyebutkan bahwa korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu dilakukan oleh LPSK.

Bagaimana Cara Pengajuan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu?

Hal ini diatur dalam Pasal 44C yakni:
Ayat (1):
Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (1), Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada LPSK.
ADVERTISEMENT
Ayat (2):
Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
Ayat (3):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) saat penyerahan kompensasi kepada korban terorisme oleh Kemenko Polhukam, Jumat (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Apa Saja Syaratnya?

Hal ini termuat dalam Pasal 44C hingga 44E. Berikut bunyinya:
Pasal 44D
Ayat (1):
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C harus memuat:
a. identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu.
Ayat (2):
ADVERTISEMENT
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
d. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris;
e. surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
f. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.
Ayat (3):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Satuan Gultor TNI saat melakukan latihan penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pasal 44E
ADVERTISEMENT
Ayat (1):
Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ayat (2):
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan diterima.

Bagaimana Mekanisme Pemeriksaannya?

Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Pemeriksaan permohonan pengajuan korban terorisme masa lalu dilakukan oleh LPSK. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 44F hingga 44H, yang isinya ialah:
Pasal 44F
Ayat (1):
LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.
ADVERTISEMENT
Ayat (2):
Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
Ayat (3):
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 44G
Ayat (1):
Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.
Ayat (2):
Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK.
Ayat (3):
Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Ayat (4):
Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 44H
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44G ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Simulasi penanganan terorisme Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
***
PP yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 ini juga menambahkan beberapa poin lain. Seperti salah satunya ialah soal Pemberian Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis, Santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat juga penegasan perihal pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme. Hal ini sebelumya yang ditempuh oleh eks Menkopolhukam Wiranto.
Wiranto melalui LPSK mengajukan kompensasi atas tindak terorisme yang dialaminya beberapa waktu lalu. Kompensasi yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia mendapat Rp 37 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap PP Nomor 35 Tahun 2020:
Saksikan video menarik di bawah ini: