Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Perpres draf presiden soal KPK isinya menuai kritik. Di pasal 1 disebutkan bahwa Pimpinan KPK disebutkan kedudukannya berada di bawah Presiden. Dan pimpinan akan berstatus setara menteri.
ADVERTISEMENT
Perpres itu disebutkan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman masih dalam draft, masih dibahas dan belum disahkan.
Tapi publik memberi kritik. Salah satunya datang dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris.
Dia menilai draf Perpres tersebut seolah mengkonfirmasi keinginan Jokowi untuk mengontrol KPK.
"Ketentuan yang memuat pimpinan KPK setingkat menteri merupakan bentuk nyata keinginan Jokowi mengkooptasi langsung KPK agar berada di bawah kontrol presiden," jelas Donal di Jakarta, Senin (30/12).
Donal mempertanyakan apakah benar Jokowi ingin mengontrol penuh KPK lewat Perpres itu.
"Pengaturan ini seperti mempertegas bahwa revisi UU KPK dan draf Perpres merupakan kepentingan Jokowi yang ingin mengendalikan KPK," ujar dia.
Donal juga menuturkan, sesungguhnya bukan hanya pimpinan saja, tapi Dewan Pengawas juga berada dalam kendali presiden.
ADVERTISEMENT
"Karena yang bersangkutan memilih lansung," tutup dia.