Joseph Suryadi Jadi Tersangka dan Ditahan soal Dugaan Hina Nabi Muhammad

15 Desember 2021 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka penistaan agama. Kasus ini terkait postingan di pesan singkat soal gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Ditkrimsus menetapkan tersangka yang melakukan postingan tersebut atas nama Joseph Suryadi, usia 39 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).
Polisi langsung bergerak cepat memanggil Joseph Suryadi dan memeriksa di Polda Metro Jaya setelah postingan diduga menghina Nabi Muhammad beredar luas di media sosial. Bahkan, twitter langsung ramai dengan tagar #tangkapjosephsuryadi.
"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," tambah Zulpan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai screenshoot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flashdisk, satu buah KTP dan juga satu buah ponsel Joseph.
ADVERTISEMENT
Karena itu, polisi menjerat Joseph dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.