JPU Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Diskon Jaksa Pinangki, Masih Cek Putusan

28 Juni 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum belum menyatakan sikap atas vonis banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis banding itu diketahui memotong hukuman Jaksa Pinangki hingga 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyatakan bahwa tim JPU masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyebut salinan putusan baru diterima pada tanggal 21 Juni 2021.
"Sudah (terima salinan putusan). Senin lalu. JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono kepada wartawan, Senin (28/6).
Vonis Pengadilan Tinggi dibacakan pada 14 Juni 2021 lalu. Bila merujuk KUHAP Pasal 243, salinan putusan beserta berkas perkara itu dikirim kepada pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan. Nantinya salinan dan berkas diteruskan ke Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada Terdakwa.
Menurut Riono, masih ada waktu yang dimiliki JPU untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait perkara tersebut. Termasuk keputusan untuk mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan PT DKI.
ADVERTISEMENT
"Jangka waktu (14 hari) bagi terdakwa atau pun JPU untuk menyatakan apakah mengajukan permohonan kasasi atau tidak dihitung sesudah putusan banding diberitahukan secara resmi. Kejari Jakpus menerima pemberitahuan putusan PT pada tanggal 21 Juni 2021," kata Riono.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Diketahui, Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap sekitar Rp 7,3 miliar. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung. Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT