Jual Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Dilarang: Koster Dipanggil Kemenperin

14 April 2025 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku dipanggil Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza untuk membahas larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Walau belum ditentukan jadwal pemanggilan, Koster mengaku siap bertemu dan memberikan penjelasan kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang larangan tersebut.
"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan, " kata Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4).
Salah satu hal yang akan dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah soal koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membuat aturan.
Menurut Koster, kepala daerah punya kewenangan membuat peraturan tanpa berkoordinasi dengan pemeriksaan sesuai kebutuhan daerah.
"Enggak perlu koordinasi ini kewenangan kepada daerah," katanya.
Koster sebelumnya juga tak mau menanggapi keluhan para pengusaha yang keberatan dilarang menjual AMDK plastik di bawah 1 liter. Koster bahkan mengancam tak memberikan izin berusaha bagi pengusaha ngotot memproduksi dan menjual AMDK plastik di bawah 1 liter.
ADVERTISEMENT
"Keberatan aja, ya, silakan tetap akan jalan. Kalau keberatan kurang dari 1 liter, ya, buat lebih dari itu," katanya di Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/4).
Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Pemprov Bali tentang larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Ketum Aspadin Rachmat Hidayat berharap Pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Rachmat menilai larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter akan berdampak secara langsung terhadap kondisi ekonomi pabrik, tenaga kerja, industri transportasi, industri retail dan industri pariwisata di Bali.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tingkat kebutuhan masyarakat dan wisatawan baik secara ekonomi dan mobilitas terhadap produk AMDK plastik di bawah 1 liter sebenarnya tinggi.
Menurutnya, AMDK plastik di bawah 1 liter yang beredar di masyarakat telah ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari kadar plastik sudah berkurang 50 persen dan semakin tipis dibandingkan 10 tahun lalu. Produk AMDK menggunakan bahan daur ulang, bahkan ada AMDK plastik 100 persen bisa didaur ulang.
"Secara nasional (produk) AMDK di atas 70 persen sudah didaur ulang," sambungnya.