Jual Beli Bayi Modus Adopsi di Medsos, Korban Dijual Rp 20-40 Juta

25 November 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayi genggam tangan orang dewasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bayi genggam tangan orang dewasa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Kulon Progo mengungkap kasus jual beli bayi dengan modus adopsi. Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Kulon Progo mendapat informasi terkait jual beli bayi di media sosial (medsos) Facebook.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan awalnya ada laporan tentang sebuah akun di Facebook yang aktif mencari perempuan hamil dan baru melahirkan. Modusnya, akun tersebut ingin melakukan adopsi dan membantu ibu bayi yang tak mampu secara ekonomi.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," kata Wilson saat konferensi pers di Polda DIY, Senin (25/11).
Setelah menemukan akun Facebook tersebut, pada 20 November penyidik Polres Kulon Progo berpura-pura mencari bayi untuk di adopsi dan meminta admin akun tersebut mencarikan bayi. Akun tersebut kemudian menyanggupi dengan harga untuk adopsi Rp 25 juta.
"Kemudian bayi diantar, tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan. Dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya jadi modus mengadopsi," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan empat orang yakni pria berinisial AA (41) alamat Sukoharjo, Jawa Tengah; perempuan MM (52) alamat Karanganyar, Jawa Tengah; perempuan MNR (20) asal Grobogan, Jawa Tengah, dan pria A (39) alamat Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap. Sehingga ia berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," kelasnya.
Para tersangka ada yang berperan menjual, menjadi babysitter, sopir, hingga mencari pembeli.
Mereka membohongi orang tua bayi seolah-olah tulus ingin mengadopsi. Sementara orang tua bayi ini awam akan prosedur, sehingga tertipu.
ADVERTISEMENT
"Enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," jelasnya.

Dijual puluhan juta

Polisi masih mendalami kemungkinan bayi-bayi lain yang telah dijual oleh pelaku. Para pelaku sudah satu tahun beraksi dan kemungkinan tak hanya beroperasi di DIY.
"Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," katanya.
Bayi dijual Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Bayi tertentu seperti blasteran atau berjenis kelamin perempuan menurut hasil penyelidikan polisi harganya lebih mahal.
"(Mereka) memalsukan dokumen bayi tersebut. Sampai akte lahirnya juga dipalsukan," katanya.
Para pelaku kini terancam Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Maksimal 15 tahun (kurungan penjara)," pungkasnya.