Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Jual Beli Dolar AS Palsu, 5 Orang Ditangkap di Serpong
1 Februari 2018 12:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi dari Subdit 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penjual dan pembeli dolar AS palsu . Sebagian di antara tersangka ditangkap saat tengah bertransaksi di daerah Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
"Lima orang kita tangkap inisial AS (60), DP (33) sebagai penjual, serta YM (59), IS (56), dan R (50) sebagai pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sejumlah 3.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
Argo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli uang palsu di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Kompol Wagino bersama anggota polisi lainnya bergerak untuk memeriksa lokasi pada hari Kamis (18/1).
Di sana, polisi mendapatkan seorang tersangka, DP, yang tengah memperjualbelikan uang palsu. Polisi langsung menangkap DP.
ADVERTISEMENT
Dari tangan DP, polisi mendapatkan barang bukti uang dolar AS palsu sebanyak 3.000 lembar. DP menjual uang palsu sebesar Rp 4.000 untuk setiap satu lembar uang pecahan 100 dolar AS palsu.
Berdasarkan keterangan DP, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya tak jauh dari lokasi penangkapan DP. Termasuk AS yang menjadi penyuplai uang dolar palsu terhadap DP.
"Ini masih kita kembangkan karena masih ada satu orang DPO inisial O, karena diduga uang palsu tersebut berasal dari sana," ucap Argo.
Kini, semua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menghadapi proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Live Update