Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jual Beli Obat Aborsi, Bidan dan IRT di Bekasi Ditangkap Polisi
6 Desember 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang bidan berinisial DS (30) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial PP (25) ditangkap Polres Metro Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan jual beli obat penggugur kandungan atau aborsi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan PP sedang mengandung anak keempat berusia 4 bulan. Dia ingin menggugurkan kandungannya dan membeli obat kepada DS.
"PP memutuskan menggugurkan kandungannya karena alasan ekonomi dan jarak kelahiran yang terlalu dekat. Melalui suaminya, PP memesan obat penggugur kandungan kepada DS, yang merupakan bidan di Klinik Neska, Cikarang Utara," kata Twedi dalam keterangannya, Jumat (6/12).
PP membeli obat kepada DS Rp 470 ribu. Dia mengkonsumsi obat itu pada 8 November 2024 hingga mengalami keguguran.
Sementara DS memperoleh obat tersebut dengan memalsukan resep dokter seolah-olah untuk klinik tempatnya bekerja. Padahal obat itu dijual secara online tanpa izin, tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
ADVERTISEMENT
"Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko membahayakan nyawa. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.